Tegaskan Nilai Keterbukaan, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Gelar Apel Pagi Awal Pekan

Suka Makmue, Senin 9 Desember 2025 — Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue kembali melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor. Apel yang berlangsung dengan tertib tersebut dipimpin oleh YM Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H., selaku pembina apel.
Dalam amanatnya, beliau mengangkat tema tentang salah satu Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu keterbukaan. Menurut beliau, keterbukaan merupakan prinsip penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan dan berintegritas, baik dalam hubungan internal maupun eksternal.
“Keterbukaan itu adalah bagaimana kita saling terbuka antara atasan dan bawahan dalam menyelesaikan tugas. Apapun permasalahan yang dihadapi, harus disampaikan kepada pimpinan, tidak ada yang ditutupi sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” tegas beliau dalam amanatnya.
Selain itu, beliau juga menekankan bahwa keterbukaan kepada para pihak pencari keadilan harus dilakukan melalui penyediaan informasi yang jelas dan dapat diakses. Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi secara transparan di lingkungan peradilan.


