Pemusnahan Blangko Akta Cerai di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

Suka Makmue, 20 November 2025 – Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menggelar acara pemusnahan blangko Akta Cerai yang tidak terpakai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Kantor Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Pemusnahan blangko fisik ini merupakan tindak lanjut atas perubahan sistem administrasi persidangan dan pencatatan perkara di lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut disaksikan secara langsung oleh Pimpinan, Hakim, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini wajib dilakukan mengingat per 1 Juli 2025, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue telah sepenuhnya menerapkan kebijakan baru, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.

"Sejak tanggal tersebut, seluruh penerbitan Akta Cerai sudah dilakukan secara elektronik, sehingga blangko fisik yang lama tidak lagi digunakan dan harus dimusnahkan," ujar beliau.
Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemusnahan dilakukan supaya blangko fisik Akta Cerai yang tersisa di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tidak sah, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak citra lembaga peradilan.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dokumen negara dan mendukung penuh transformasi digital dalam pelayanan peradilan. PN.




