header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 132

Pemusnahan Blangko Akta Cerai di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

20251120 115811 Medium

Suka Makmue, 20 November 2025 – Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menggelar acara pemusnahan blangko Akta Cerai yang tidak terpakai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Kantor Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.

Pemusnahan blangko fisik ini merupakan tindak lanjut atas perubahan sistem administrasi persidangan dan pencatatan perkara di lingkungan Peradilan Agama. Acara tersebut disaksikan secara langsung oleh Pimpinan, Hakim, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini wajib dilakukan mengingat per 1 Juli 2025, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue telah sepenuhnya menerapkan kebijakan baru, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.

20251120 120656 Medium

"Sejak tanggal tersebut, seluruh penerbitan Akta Cerai sudah dilakukan secara elektronik, sehingga blangko fisik yang lama tidak lagi digunakan dan harus dimusnahkan," ujar beliau.

Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemusnahan dilakukan supaya blangko fisik Akta Cerai yang tersisa di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tidak sah, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak citra lembaga peradilan.

Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dokumen negara dan mendukung penuh transformasi digital dalam pelayanan peradilan. PN.

20251120 120709 Medium

20251120 120030 Medium

20251120 120114 Medium

20251120 120458 Medium

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE