header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Written by ADMIN IT on . Hits: 2075

STRATEGI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

PADA KANTOR MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE

WhatsApp Image 2022 08 29 at 10.47.13

 

OLEH

NUR OKTA TRISIYAH(This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

MURSYIDA WARA (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">MuThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

AMWAL FATAR (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">AmwThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh

Abstrak

Penelitian ini dibuat untuk menganalisa strategi pembangunan zona Integritas di kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mewujudkan implementasi pembangunan zona integritas sebagai bagian dari program reformasi birokrasi. Strategi Implementasi pembangunan Zona Integritas dapat dicapai dengan memenuhi semua indikator-indikator komponen pengungkit dan komponen hasil. Indikator tersebut dibuktikan dengan evidence atau Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan dinilai oleh Tim Penilai pembangunan zona integritas. Selain itu juga diperlukan strategi berupa Keteladanan  Pimpinan,Sumber Daya Manusia,Sarana dan Prasarana,Sosialisasi dan Monitoring dan Evaluasi.

Kata Kunci : Implementasi, Zona Integritas, Reformasi Birokrasi

PENDAHULUAN

Persepsi masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia masih negatif,karena perilaku pejabat publik yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi, namun hingga saat ini masih belum mengalami perubahan(Kadir, 2018). Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik,efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional ( Hanafi & Harsono, 2020).

Terdapat kendala dalam perjalanan reformasi birokrasi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Reformasi pelayanan publik harus

mampu  menjangkau  perubahan  yang mendasar  dalam  rutinitas  kerja  administrasi,budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi pemerintah.  Dengan mempertimbangkan isu- isu,tuntutan,kritik dan keluhan masyarakat akan buruknya kualitas pelayanan public, maka diperlukan adanya reformasi oleh pemerintah dalam mengatur penyediaan jasa pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan (Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,  2004) yang mengatur  tentang  pelaksanaan  program  reformasi  birokrasi.  Sasaran  utama  yang  ingin dicapau pada peraturan tersebut, adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mempunyai makna sebagai sebuah langkah perubahan besar dalam paradigm untuk mengelola pemerintahan Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. Jika berjalan dengan baik maka reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, seperti mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan public oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, menjadikan negara yang memiliki most improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,  meningkatkan  mutu  dalam  perumusan  dan  pelaksanan  kebijakan/program instansi pemerintahan, meningkatkan efesiensi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif,proaktif,dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis ( Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, 2004).

Pemerintah telah melakukan akselerasi dalam pencapaian sasaran hasil tersebut, dengan membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan  pada  unit-unit  kerja  lainnya.  Unit  kerja  harus  secara  konkret  melaksanakan program reformasi birokrasi melalui upaya pembangunan zona integritas dalam melayani public harus diciptakan dalam lingkungan instansi pemerintah (Hanafi & Harsono 2020).

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada unit kerja yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan Rb Nomor

52 tahun 20014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi. Peraturan tersebut sebgai pedoman umum bagi pejabat di ingkungan Kementrian/Lembaga  dan  Pemerintah  Daerah  (K/L/Pemda)  dalam  rangka  Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

Zona integritas sebenranya berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi Internasional Indonesia (TII)  mengartikan  Islan  Of  Integrity  sebagai  konsep  “kepulauan”  yang  bisa  bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National   Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi   tersebut   mampu   mewujudkan  transparansi,akuntabilitas   dan   membuka  ruang

partisiapasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya (Kadir,2018).

KAJIAN PUSTAKA

  1. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah

Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur   Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pelaksanaan Reformasi Biokrasi sejak Tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai   banyak kondidi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih akuntababel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efesien, dan biokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan peruubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta  memudahkan dan mendekatkan pelyanan kepada masyarakat. Agar masyarakat   merasakan   hasil   pencepatan   Reformasi   Birokrasi   yang   telah   dilakukan pemerintah  terutama pada unit  kerja,  Kementrian    Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Apartur  Negara dan  reformasi  Birokrasi  Nomor 52  Tahun  2014  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi pemerintahan. Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan presiden Tentang Grand Design Reformasi BIrokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Menindaklanjuti      Surat      Keputusan      Ketua      Mahkamah      Agung     Nomor

58/KMA/SK/III/2019  tentang  Pedoman  Pembangunan  Zona  Integritas   Menuju   Wilayah

Bebas  dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan

Badan Peradilan yang Berada di  Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung  Nomor   142/BP/PS.00/12/2019  tanggal   16  Desember  2019  tentang  Penilaian Zona    Integritas    pada   Mahkamah   Agung   dan   4    (empat)    Lingkungan    Peradilan di  Bawahnya,  maka  perlu  dilakukan  langkah-langkah  strategis  dalam  pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM  sebagaimana berikut:

  1. Meningkatkan komitmen pimpinan dan  komitmen bersama, yaitu Pimpinan Pengadilan,   Hakim   dan   Aparatur    Sipil    Negara   harus   terlibat   aktif  dalam pelaksanaan  Zona Integritas  Menuju  WBK/WBBM   serta   menularkan semangat dan  visi yang sama  sehingga terj adi  perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja,  pola pikir (mind set)  serta budaya kerja (culture set);
  2. Peningkatan kinerja pelayanan, aparatur  peradilan harus  bersemangat dalam memberikan pelayanan  yang lebih  baik  kepada  masyarakat   pencari  keadilan  dan meningkatkan   hospitality  (senyum,   sapa,   salam)   dalam  upaya   meningkatkan pelayanan publik;
  3. Menciptakan  program/kegiatan/inovasi     yang    menyentuh    masyarakat,    yaitu program-program/kegiatan/inovasi        yang   membuat    masyarakat    lebih     dekat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pengadilan benar-benar hadir untuk masyarakat;
  4. Monitoring dan   Evaluasi, pelaksanaan  monitoring dan  evaluasi  secara  berkala

dan berkelanjutan;

  1. Pelaksanaan manajemen  media  yang baik,  melalui  media situs  resmi  Pengadilan, media cetak, media elektronik,  dan lain-lain secara berkelanjutan;
  2. Bagi 114 (seratus empat belas)  Pengadilan yang belum lolos memperoleh predikat WBK,   akan  diusulkan  secara  otomatis  dengan  mengirimkan  kembali  Penilaian Mandiri  atas  Pelaksanaan  Pembangunan  Zona  Integritas   Menuju  WBK/WBBM kepada Kepala  Badan  Pengawasan  Mahkamah  Agung setelah  dilakukan  evaluasi, perbaikan  dan  peningkatan  kualitas  pelayanan  demi  keberhasilan  unit-unit  kerja dalam mewujudkan  peradilan  yang bersih dan bebas  dari korupsi  dalam upaya untuk meraih predikat WBK;
  3. Untuk Pengadilan yang telah  memperoleh predikat  WBK  pada  tahun  2018 dan

2019 agar diusulkan untuk memperoleh predikat WBBM  secara berjenjang;

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan  satuan  kerja  di  wilayah hukumnya   yang  berpotensi/layak   memperoleh  predikat   WBK/WBBM   kepada Direktur   Jenderal   Badan  Peradilan  masing-masing,   untuk  diteruskan kepada Sekretaris  Mahkarnah Agung setelah  dilakukan penilaian oleh Tim  Penilai Internal TPI)   untuk  diusulkan  kepada   Menteri   Pendayagunaan  Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi;
  2. Demi  keselarasan    langkah   dan   kebijakan    guna   memberikan   keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan  Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  diharapkan agar mengikuti rencana aksi sesuai lampiran pada surat ini;
  3. Bagi Pengadilan  Tingkat   Banding  yang  membutuhkan   pendampingan/sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk satuan kerja di wilayah hukumnya   dapat   membuat   surat   permintaan   pendampingan   yang   ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
  1. Penerapan Zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Zona  Integritas  adalah  predikat  yang diberikan  kepada  Instansi  pemerintahan  yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas

korupsi  dan  atau  wilayah  birokrasi  bersih  dan  melayani  melalui  reformasi  birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas mutu kerja maupun peningkatan kualitas publik.

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan  yang  terencana,  massif,  komprehensif,  dan  sistematis. Membangun  integritas berarti membangun system , membangun manusia dan membangun budaya. Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan mampu melayani publik secara baik di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada semua pekerja di kalangan Mahkamah Syar’iyah  Suka  Makmue.  Sebagai  mana  yang  tercantum  dalam  visi-misi  serta  motto Mahkmah Syar’iyah Suka Makmue antara lain sebagai berikut :

  1. Menjaga kemandirian Badan Peradilan;
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan;
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan. Dan MOTTO Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue:

"RAYEUK" (Ramah, Akuntabel, Yakin, Efektif, Unggul, Kompeten).

Telah terbentuk Tim Kerja Zona lntegritas dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah  Suka  Makmue  Nomor  W1-A22/97/OT.00.1/I/2020  tanggal  23  January  2020 tentang Tim Pembangunan Zona lntegritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Pencanangan  Pembangunan  Zona  lntegritas  menuju  Wilayah  Bebas  dari  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada tanggal 27 Agustus 2019 di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dihadiri Bupati Nagan Raya, Ketua DPRD Nagan Raya, Ketua Pengadilan Suka Makmue, Kapolres Nagan Raya, Dandim Nagan Raya dan Kajari Nagan Raya.

Sebagaimana  yang  tercantum  dalam  PAN-RB  52  Tahun  2014 tentang  Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB

52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program seperti:

  1. a. Manajemen perubahan

Dalam mewujudkan Manajemen perubahan ini, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue   yang pertama telah Membentuk tim Pencanangan Pembanguan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Penyusunan tim kerja dilakukan melalui prosedur/mekanisme yang jelas dengan memperhatikan kompetensi, komitmen dan integritas pegawai. Kedua,  Rencana kerja harus memuat target prioritas yang relevan

dengan tujuan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Ketiga, Penyediaan mekanisme atau media untuk mensosialisasikan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Keempat, Adanya pemantauan dan Evaluasi pembangunan ZI yang telah dilaksanakan dan menindak lanjuti hasil pemantauan dan evaluasi tersebut. Kelima, pimpinan  yang  menjadi  role  model  dalam  pembangunan  ZI  menuju  WBK  dan WBBM.

Adapun hal yang menjadi target dalam Perencanaan ini adalah meningkatkan komitmen seluruh jajaran dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam membangun  ZI  menuju  WBK  dan  WBBM,  terjadinya  perubahan  pola  pikir  dan budaya kerja yang sesuai dengan tujuan diwudkannya WBK dan WBBM, dan menurunnya resiko kegagalan  yang disebabkan  kemungkinan timbulnya resistensi pegawai terhadap perubahan.

  1. Penataan Tatalaksana

Dalam Penataan Tatalaksana di kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang mejadi indikator penting antara lain :   Pertama, Prosedur Operasional Tetap (SOP)  dimana  berfokus  dalam  penyusunan,   penerapan  dan  evaluasi/perbaikan kegiatan  utama  mengacu  pada  kegiatan  di  mahkamah  syar’iyah  Suka  Makmue. Kedua, E-office/e-government dimana berfokus pada penyusunan sistem pengukuran sistem  informasi,  Penyusunan  sistem  kepegawaian berbasis  sistem  informasi,  dan penyusunan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi. Ketiga, Keterbukaan Informasi publik.

Dalam pelaksaan tatalaksana ini di targetkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

  1. c. Penataan Sistem Manajemen SDM

Yang menjadi fokus dalam sistem manajemen SDM ini antara lain : Pertama, Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kedua, Pola mutasi internal, dimana menyusunan kebijakan pola mutasi internal kemudian menerapkannya lalu monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang dibuat. Ketiga, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Keempat, Penetapan kinerja individu. Kelima, Penegakkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Dan yang keenam, yaitu sitem informasi kepegawaian yang pemutakhiran informasi kepegawaiannya dilakukan secara berkala.

Adapun capaian yang di tuju adalah meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing bidang menuju WBK dan WBBM, kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing bidang, Meningkatkan displin SDM aparatur pada masing- masing bidang, Meningkatkan efektivitas manajemen SDM dan profesionalisme SDM di lingkup kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

  1. Penguatan Pengawasan

Yang menjadi indikator dalam peguatan pengawasan antara lain: Pertama, Pengendalian gratifikasi. Kedua, Penerapan sistem pengawasan internal (SPI), Ketiga, Pengaduan masyarakat, mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat kemudian menindaklanjuti hasil pengaduan tersebut, monitoring dan evaluasi hasil penanganan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan

pengaduan  masyarakat.  Keempat,  Whistle  Blowing  sistem  dimana  menerapkan whistle Blowing system, mengevaluasi penerapannya dan menindaklanjuti evaluasi tersebut.   Kelima,   Penanganan   Benturan   kepentingan   dimana   mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, mensosialisasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan, mengevaluasi kebijakan penanganan dan menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

Dimana target yang ingin dicapai adalah meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan  keuangan  negara  pada  Mahkamah  Syar’iyah  Suka  Makmue, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan terakhir adalah menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

  1. e. Penguatan Akuntabilitas kiner

Dalam hal ini yang menjadi indikator penting antara lain : Pertama, Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan, penetapan kinerja dan memantau  pencapaian  kinerja  secara  berkala.  Kedua,  Pengelolaan  akuntabilitas kinerja dalam penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan berorientasi hasil, penetapan indikator kinerja utama (IKU), indikator kinerja memiliki kriteria SMART, penyusunan laporan kinerja, dan peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Adapun target yang ingin dicapai yaitu meningkatkan kinerja Direktorat konsuler dan meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah.

  1. f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam peningkatan kualitas publik yang menjadi indikator penting antara lain: Pertama, Standar pelayanan dimana menyusun standar pelayanan di unit kerja, kemudian menyusun SOP bagi standar pelayanan, melakukan evaluasi dan pervaikan atas standar pelayanan dan SOP. Kedua, Budaya pelayanan prima, dimana melakukan sosialisasi/pelatihan  berupa  kode  etik  dalam  upaya  penerapan  budaya  pelayanan prima, memiliki. Ketiga, Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.

Adapun  meningkat  kualitas  pelayanan  publik  (cepat,  mudah,  dan  biaya ringan), kemudian mengusahakan unit pelayanan pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue memperoleh standarisasi pelayanan dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam Penerapan Zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

  1. Tantangan dan Hambatan yang di Alami

Yang menjadi tantangan dan hambatan yang dialami dalam penegakan Zona Integritas

(ZI) di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue adalah :

  1. Faktor Internal

Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam. Adapun beberapa hal yang merupakan bagian dari faktor internal adalah;

        Komitmen bersama

        Kurangnya sumber daya manusia

        Dukungan Anggaran yang belum optimal

        Monitoring dan Evaluasi, dll

  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar. Adapun beberapa hal yang merupakan bagian dari faktor eksternal adalah;

        Budaya masyarakat

        Sosial politik dan ideologi

        Peraturan dan kebijakan pemerintah

         Sulitnya mengkomunikasikan program kepada masyarakat, dll

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan Agama yang dilaksankan secara virtual pada hari jumat (04/03/2022) pukul 08. 30 WIB, Dirjen membuka kegiatan ini dengan memberikan arahan dan motivasi kepada semua satuan kerja agar dapat  meraih  predikat  Wilayah  Bebas  Korupsi  dan  Wilayah  Birokrasi  Bersih Melayani pada tahun 2022. Dirjen juga menambahkan beberapa catatan yang harus diperhatikan berdasarkan pengalaman Pembangunan Zona Integritas pada tahun sebelumnya diantaranya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan yang cepat dan mudah, melakukan survei eksternal dan internal sesuai dengan prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. diatas merupakan hal yang perlu di perhatikan kepada semua satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama, Selain itu perlu  adanya  upaya  dan  pembinaan kinerja  dalam  penegakan   Zona  Integritas   menuju  WBK/WBBM   khususnya  di kantor  Mahkamah  Syar’iyah  Suka  Makmue  dan  memberikan  penguatan  bahwa seluruh pegawai harus meyakini bahwa pembangunan ZI itu penting , dan seluruh pegawai  kantor  Mahkamah  Syar’iyah  harus  mengetahui  pengertian,  tujuan,  dan fungsi dari ditegakkannya Zona Integritas di instansi pemerintahan.

Kesimpulan

Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur   Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi pemerintahan. Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan presiden Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO (Non-Governmental Organization) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Rujukkan Perundang-undangan

Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

2010-2025, 2004.

Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur   Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10

Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SEKIAN

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE