STRATEGI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PADA KANTOR MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE
OLEH
NUR OKTA TRISIYAH(This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)
MURSYIDA WARA (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">MuThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)
AMWAL FATAR (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">AmwThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)
Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng Meulaboh
Abstrak
Penelitian ini dibuat untuk menganalisa strategi pembangunan zona Integritas di kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mewujudkan implementasi pembangunan zona integritas sebagai bagian dari program reformasi birokrasi. Strategi Implementasi pembangunan Zona Integritas dapat dicapai dengan memenuhi semua indikator-indikator komponen pengungkit dan komponen hasil. Indikator tersebut dibuktikan dengan evidence atau Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan dinilai oleh Tim Penilai pembangunan zona integritas. Selain itu juga diperlukan strategi berupa Keteladanan Pimpinan,Sumber Daya Manusia,Sarana dan Prasarana,Sosialisasi dan Monitoring dan Evaluasi.
Kata Kunci : Implementasi, Zona Integritas, Reformasi Birokrasi
PENDAHULUAN
Persepsi masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia masih negatif,karena perilaku pejabat publik yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi, namun hingga saat ini masih belum mengalami perubahan(Kadir, 2018). Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik,efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional ( Hanafi & Harsono, 2020).
Terdapat kendala dalam perjalanan reformasi birokrasi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Reformasi pelayanan publik harus
mampu menjangkau perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi,budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi pemerintah. Dengan mempertimbangkan isu- isu,tuntutan,kritik dan keluhan masyarakat akan buruknya kualitas pelayanan public, maka diperlukan adanya reformasi oleh pemerintah dalam mengatur penyediaan jasa pelayanan publik.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan (Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, 2004) yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Sasaran utama yang ingin dicapau pada peraturan tersebut, adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mempunyai makna sebagai sebuah langkah perubahan besar dalam paradigm untuk mengelola pemerintahan Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21. Jika berjalan dengan baik maka reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, seperti mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan public oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, menjadikan negara yang memiliki most improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu dalam perumusan dan pelaksanan kebijakan/program instansi pemerintahan, meningkatkan efesiensi; menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif,proaktif,dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis ( Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, 2004).
Pemerintah telah melakukan akselerasi dalam pencapaian sasaran hasil tersebut, dengan membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Unit kerja harus secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi melalui upaya pembangunan zona integritas dalam melayani public harus diciptakan dalam lingkungan instansi pemerintah (Hanafi & Harsono 2020).
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada unit kerja yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan Rb Nomor
52 tahun 20014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi. Peraturan tersebut sebgai pedoman umum bagi pejabat di ingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.
Zona integritas sebenranya berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mengartikan Islan Of Integrity sebagai konsep “kepulauan” yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi,akuntabilitas dan membuka ruang
partisiapasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya (Kadir,2018).
KAJIAN PUSTAKA
- Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah
Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Biokrasi sejak Tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondidi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih akuntababel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efesien, dan biokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan peruubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelyanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil pencepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah terutama pada unit kerja, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi pemerintahan. Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan presiden Tentang Grand Design Reformasi BIrokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 142/BP/PS.00/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penilaian Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawahnya, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagaimana berikut:
- Meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen bersama, yaitu Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Aparatur Sipil Negara harus terlibat aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM serta menularkan semangat dan visi yang sama sehingga terj adi perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set);
- Peningkatan kinerja pelayanan, aparatur peradilan harus bersemangat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan hospitality (senyum, sapa, salam) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik;
- Menciptakan program/kegiatan/inovasi yang menyentuh masyarakat, yaitu program-program/kegiatan/inovasi yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pengadilan benar-benar hadir untuk masyarakat;
- Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala
dan berkelanjutan;
- Pelaksanaan manajemen media yang baik, melalui media situs resmi Pengadilan, media cetak, media elektronik, dan lain-lain secara berkelanjutan;
- Bagi 114 (seratus empat belas) Pengadilan yang belum lolos memperoleh predikat WBK, akan diusulkan secara otomatis dengan mengirimkan kembali Penilaian Mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung setelah dilakukan evaluasi, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi keberhasilan unit-unit kerja dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi dalam upaya untuk meraih predikat WBK;
- Untuk Pengadilan yang telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2018 dan
2019 agar diusulkan untuk memperoleh predikat WBBM secara berjenjang;
- Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan satuan kerja di wilayah hukumnya yang berpotensi/layak memperoleh predikat WBK/WBBM kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan masing-masing, untuk diteruskan kepada Sekretaris Mahkarnah Agung setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal TPI) untuk diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Demi keselarasan langkah dan kebijakan guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM diharapkan agar mengikuti rencana aksi sesuai lampiran pada surat ini;
- Bagi Pengadilan Tingkat Banding yang membutuhkan pendampingan/sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk satuan kerja di wilayah hukumnya dapat membuat surat permintaan pendampingan yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
- Penerapan Zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi pemerintahan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas
korupsi dan atau wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas mutu kerja maupun peningkatan kualitas publik.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun system , membangun manusia dan membangun budaya. Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan mampu melayani publik secara baik di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada semua pekerja di kalangan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Sebagai mana yang tercantum dalam visi-misi serta motto Mahkmah Syar’iyah Suka Makmue antara lain sebagai berikut :
- Menjaga kemandirian Badan Peradilan;
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan;
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan. Dan MOTTO Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue:
"RAYEUK" (Ramah, Akuntabel, Yakin, Efektif, Unggul, Kompeten).
Telah terbentuk Tim Kerja Zona lntegritas dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor W1-A22/97/OT.00.1/I/2020 tanggal 23 January 2020 tentang Tim Pembangunan Zona lntegritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada tanggal 27 Agustus 2019 di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dihadiri Bupati Nagan Raya, Ketua DPRD Nagan Raya, Ketua Pengadilan Suka Makmue, Kapolres Nagan Raya, Dandim Nagan Raya dan Kajari Nagan Raya.
Sebagaimana yang tercantum dalam PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB
52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program seperti:
- a. Manajemen perubahan
Dalam mewujudkan Manajemen perubahan ini, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang pertama telah Membentuk tim Pencanangan Pembanguan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Penyusunan tim kerja dilakukan melalui prosedur/mekanisme yang jelas dengan memperhatikan kompetensi, komitmen dan integritas pegawai. Kedua, Rencana kerja harus memuat target prioritas yang relevan
dengan tujuan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Ketiga, Penyediaan mekanisme atau media untuk mensosialisasikan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Keempat, Adanya pemantauan dan Evaluasi pembangunan ZI yang telah dilaksanakan dan menindak lanjuti hasil pemantauan dan evaluasi tersebut. Kelima, pimpinan yang menjadi role model dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Adapun hal yang menjadi target dalam Perencanaan ini adalah meningkatkan komitmen seluruh jajaran dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM, terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang sesuai dengan tujuan diwudkannya WBK dan WBBM, dan menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi pegawai terhadap perubahan.
- Penataan Tatalaksana
Dalam Penataan Tatalaksana di kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang mejadi indikator penting antara lain : Pertama, Prosedur Operasional Tetap (SOP) dimana berfokus dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi/perbaikan kegiatan utama mengacu pada kegiatan di mahkamah syar’iyah Suka Makmue. Kedua, E-office/e-government dimana berfokus pada penyusunan sistem pengukuran sistem informasi, Penyusunan sistem kepegawaian berbasis sistem informasi, dan penyusunan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi. Ketiga, Keterbukaan Informasi publik.
Dalam pelaksaan tatalaksana ini di targetkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
- c. Penataan Sistem Manajemen SDM
Yang menjadi fokus dalam sistem manajemen SDM ini antara lain : Pertama, Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kedua, Pola mutasi internal, dimana menyusunan kebijakan pola mutasi internal kemudian menerapkannya lalu monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang dibuat. Ketiga, Pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Keempat, Penetapan kinerja individu. Kelima, Penegakkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Dan yang keenam, yaitu sitem informasi kepegawaian yang pemutakhiran informasi kepegawaiannya dilakukan secara berkala.
Adapun capaian yang di tuju adalah meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing bidang menuju WBK dan WBBM, kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing bidang, Meningkatkan displin SDM aparatur pada masing- masing bidang, Meningkatkan efektivitas manajemen SDM dan profesionalisme SDM di lingkup kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Penguatan Pengawasan
Yang menjadi indikator dalam peguatan pengawasan antara lain: Pertama, Pengendalian gratifikasi. Kedua, Penerapan sistem pengawasan internal (SPI), Ketiga, Pengaduan masyarakat, mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat kemudian menindaklanjuti hasil pengaduan tersebut, monitoring dan evaluasi hasil penanganan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan
pengaduan masyarakat. Keempat, Whistle Blowing sistem dimana menerapkan whistle Blowing system, mengevaluasi penerapannya dan menindaklanjuti evaluasi tersebut. Kelima, Penanganan Benturan kepentingan dimana mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, mensosialisasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan, mengevaluasi kebijakan penanganan dan menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.
Dimana target yang ingin dicapai adalah meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan terakhir adalah menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- e. Penguatan Akuntabilitas kiner
Dalam hal ini yang menjadi indikator penting antara lain : Pertama, Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan, penetapan kinerja dan memantau pencapaian kinerja secara berkala. Kedua, Pengelolaan akuntabilitas kinerja dalam penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan berorientasi hasil, penetapan indikator kinerja utama (IKU), indikator kinerja memiliki kriteria SMART, penyusunan laporan kinerja, dan peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
Adapun target yang ingin dicapai yaitu meningkatkan kinerja Direktorat konsuler dan meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah.
- f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam peningkatan kualitas publik yang menjadi indikator penting antara lain: Pertama, Standar pelayanan dimana menyusun standar pelayanan di unit kerja, kemudian menyusun SOP bagi standar pelayanan, melakukan evaluasi dan pervaikan atas standar pelayanan dan SOP. Kedua, Budaya pelayanan prima, dimana melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima, memiliki. Ketiga, Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.
Adapun meningkat kualitas pelayanan publik (cepat, mudah, dan biaya ringan), kemudian mengusahakan unit pelayanan pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue memperoleh standarisasi pelayanan dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Penerapan Zona Integritas di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
- Tantangan dan Hambatan yang di Alami
Yang menjadi tantangan dan hambatan yang dialami dalam penegakan Zona Integritas
(ZI) di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue adalah :
- Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam. Adapun beberapa hal yang merupakan bagian dari faktor internal adalah;
Komitmen bersama
Kurangnya sumber daya manusia
Dukungan Anggaran yang belum optimal
Monitoring dan Evaluasi, dll
- Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar. Adapun beberapa hal yang merupakan bagian dari faktor eksternal adalah;
Budaya masyarakat
Sosial politik dan ideologi
Peraturan dan kebijakan pemerintah
Sulitnya mengkomunikasikan program kepada masyarakat, dll
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan Agama yang dilaksankan secara virtual pada hari jumat (04/03/2022) pukul 08. 30 WIB, Dirjen membuka kegiatan ini dengan memberikan arahan dan motivasi kepada semua satuan kerja agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada tahun 2022. Dirjen juga menambahkan beberapa catatan yang harus diperhatikan berdasarkan pengalaman Pembangunan Zona Integritas pada tahun sebelumnya diantaranya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan yang cepat dan mudah, melakukan survei eksternal dan internal sesuai dengan prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. diatas merupakan hal yang perlu di perhatikan kepada semua satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama, Selain itu perlu adanya upaya dan pembinaan kinerja dalam penegakan Zona Integritas menuju WBK/WBBM khususnya di kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan memberikan penguatan bahwa seluruh pegawai harus meyakini bahwa pembangunan ZI itu penting , dan seluruh pegawai kantor Mahkamah Syar’iyah harus mengetahui pengertian, tujuan, dan fungsi dari ditegakkannya Zona Integritas di instansi pemerintahan.
Kesimpulan
Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi pemerintahan. Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan presiden Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO (Non-Governmental Organization) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Rujukkan Perundang-undangan
Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, 2004.
Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 10
Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebaas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SEKIAN