PIPK Di MS Suka Makmue Dinilai Efektif
Suka Makmue – Pelaksanaan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) kepada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dilaksanakan pada selasa tanggal 30 November 2021 dan 1 Desember 2021 yang dilakukan secara daring.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sendiri merupakan salah satu satuan kerja yang terpilih menjadi sampling pelaksanaan kegiatan tersebut, sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2483/SEK/KU.03/11/2021 tanggal 11 November 2021 Tentang Perubahan Sampling Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Tim PIPK yang melakukan pemeriksaan terhadap akun signifikan KDP Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terdiri dari Teguh Ahmadi, S.E., MM., Indra Kurniawan, S.E., M.M., Fidyanto Sandi Saputo, S.Kom., MBA., Ika Zulianancy, S.E., M.H. dan Endang Setyo Hartanti, S.E. Pemeriksaan tatap muka secara daring ini di ikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yaitu Hendra Cipta, S.T., serta Faisal, S.Psi. dan Muhammad Fauzi, A.Md. Selaku Bendahara dan PPSPM.
Pada penyampaian penilaian hari ini, ketua beserta anggota PIPK Mahkamah agung RI menyimpulkan bahwa Pelaksanaan PIPK pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sudah Berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. “Pelaksanaan PIPK pada MS Suka Makmue Dinilai Efektif” terang Ketua Tim PIPK yang melakukan penilaian pada MS Suka Makmue. Ia juga menjelaskan bahwa hampir tidak ada temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan dan harus diberikan Applause.
Pada akhirnya KPA Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Tim Pelaksana PIPK pada MS Suka Makmue, “Saya mewakili MS Suka Makmue menyampaikan rasa terimakasih banyak yang sebesar bersarnya kepada Tim PIPK Mahkamah Agung RI dengan adanya PIPK ini menjadikan kami terus belajar dalam membenahi kinerja kami pada bidang keuangan”. Beliau juga menambahkan agar terus menjaga silaturahmi kedepannya. MF