MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE ADAKAN RAPID TEST
Senin, (10/8), Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, telah mengadakan kegiatan Rapid Test yang bertempat di halaman kantor MS Suka Makmue.
Kegiatan Rapid Test bagi pimpinan, Hakim dan aparatur MS Suka Makmue ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang notabene mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Dari seluruh hakim dan aparatur MS Suka Makmue yang mengikuti rapid test, semuanya menunjukan hasil non reaktif. “Semoga seluruh hakim dan aparatur MS Suka Makmue selalu diberi kesehatan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan terhindar dari penyebaran virus corona ini sehingga ”. harap KMS Suka Makmue.
Selain Rapid Test, Hakim dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap menerapkan protocol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan, serta jaga jarak.
Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media massa, wilayah Kabupaten Nagan Raya sudah termasuk wilayah zona merah setelah sebelumnya merupakan zona hijau.